Si TIK

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Polres Sintang merupakan seksi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan tehnologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

  1. Bintara urusan Tekkom. Menyelenggarakan dan membina system komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronik dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (alkom), data, dan jaringan.
  2. Bintara Urusan Tekinfo. Menyelenggarakan dan membina system informasi kepolisian yang meliputi pemasangan, pemeliharan dan perawatan jaringan internet, vicon (video conference) dan menyelenggarkan data informasi kriminal.

Kasi TIK

IPDA Topan Hendrianto

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi

NamaJabatan
Ba Sitik
Ba Sitik