Satlantas

Satuan Lalu Lintas

Sat Lantas Polres dipimpin oleh Kasat Lantas Polres yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.

Kasat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah/antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.

Fungsi

Satuan Lalu Lintas

  1. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
  2. Menyelenggarakan administrasi registrasi/identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres.
  3. Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasam lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
  4. Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
  5. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus-kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
  6. enyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.

Kasatlantas

AKP Alfada Imansyah, S.Tr.K., S.I.K.

Personel Satuan Lalu Lintas

NamaJabatan
IPTU WahyudinKaur Binopsnal
IPDA Martinus Sipayung, S.SosKanit Gakkum
IPDA SuparnoKanit Regident
IPDA Lazid Zaki Muchlas, S.Tr.KKanit Turjagwali
Aiptu Rudi Ruslan Robani, S.A.P.Kanit kamsel
NamaJabatan
Aipda Andi Kasih Setiawan, S.SosKaurmintu