Satpolairud

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.

Fungsi

Sat Polairud

  1. Pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan serta potensi masyarakat dirgantara didaerah hukum Polres.
  2. Pelaksanaan transportasi kepolisian diperairan dan udara.
  3. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal dilingkungan Polres.
  4. Pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.

Kasat

IPTU Sutarji

Personel Satpolairud

NamaJabatan
Aipda YundekaKanit Harkan Kapal
Aipda Ziaur RahmanKanit Patroli
Aiptu AmiruddinKanit Gakkum
Bripka SumardinusKaur Mintu