Si Propam

Seksi Profesi dan Pengamanan

Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan Disiplin, Pengamanan Internal, Pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri/PNS Polri, melaksanakan Sidang disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri serta Rehabilitasi personil.

Fungsi

Si Propam

  1. Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang Penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
  2. Penegakan Disiplin, ketertiban dan pengamanan Internal pada tingkat Polres dan Polsek jajaran.
  3. Pelaksanaan sidang disiplin dan atau Kode Etik Profesi serta pemuliaan profesi personel.
  4. Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau Kode Etik Profesi.
  5. Penerbitan Rekomendasi Penilaian status personel Polres yang telah melaksankan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi.

Visi Misi

Si Propam

Visi

Mewujudkan anggota Polri/ASN Polri yang disiplin dan bermartabat serta mampu menjalankan tugas profesi secara baik dan benar sehingga terminimalisasinya pelanggaran disiplin, KKE maupun Pidana yang dilakukan dan mencegah penyimpangan prilaku anggota Polri/ASN Polri.

  1. Menegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polres Sintang.
  2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat akan kinerja Polres Sintang secara professional.
  3. Menegakan Etika Profesi yang meliputi penilaian, akreditasi profesi termasuk audit dari segi etika profesi.
  4. Pengamanan dan penyelidikan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan.
  5. Pemberian, pelayanan dalam penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat tentang sikap dan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
  6. Pengendalian dan monitoring terhadap penanganan laporan/pengaduan masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polres Sintang.
  7. Pemberian pelaksanaan Rehabilitasi terhadap anggota Polri/PNS Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi

AKP Hadi Sutikno

Personel Seksi Profesi dan Pengamanan

NamaJabatan
Aipda YudekaPs. Kanit Paminal
Aipda Eko SuwondoPs. Kanit Provos
Aipda Suko WidodoBa Sipropam
Aipda Syf Yenny AsterBa Sipropam
Bripka Hendra KurniawanBa Sipropam
Bripka Andy Tian SetiantoBa Sipropam
Brigadir Ainul Ichsan, S.H.Ba Sipropam
Brigadir Gregorius HendriyadiBa Sipropam (Pengawasan)
Briptu Muhamad PrihantoroBa Sipropam