Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perubahan Perkap No. 18 Tahun 2014
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
WARGA NEGARA ASING (WNA)
PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000
Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).
Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.
Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0821-5585-0494
Email contact@polrestasintang.com
Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang
Senin – Kamis
08.00 – 14.00 WIB
Jumat
08.00 – 14.30
Lamanya penerbitan SKCK
Baru: 20 menit
Perpanjangan: 15 menit
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perubahan Perkap No. 18 Tahun 2014
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
WARGA NEGARA ASING (WNA)
PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000
Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).
Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.
Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0821-5585-0494
Email contact@polrestasintang.com
Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang
Senin – Kamis
08.00 – 14.00 WIB
Jumat
08.00 – 14.30
Lamanya penerbitan SKCK
Baru: 20 menit
Perpanjangan: 15 menit