Pelayanan Satpas SIM

Satlantas Polres Sintang

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Satlantas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  4. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Persyaratan

Usia

Persyaratan usia meliputi:

  1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  2. Berusia 20 tahun untuk SIM BI.
  3. Berusia 21 tahun untuk SIM BII.
  4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  5. Berusia 22 tahun untuk SIM BI Umum.
  6. Berusia 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi:

  1. SIM baru.
  2. Perpanjangan SIM.
  3. Pengalihan golongan SIM.
  4. Perubahan data pengemudi.
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak.
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM.
  2. KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  2. Paspor, Visa Diplomatik, Kartu Anggota Diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  3. Paspor dan Visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi:

Kesehatan Jasmani

Kesehatan jasmani meliputi:

  1. Pengelihatan.
  2. Pendengaran.
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani

Kesehatan rohani meliputi:

  1. Kemampuan konsenrasi.
    Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  2. Kecermatan.
    Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  3. Pengendalian diri.
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  4. Kemampuan penyesuaian diri.
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  5. Stabilitas emosi.
    Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  6. Ketahanan kerja.
    Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  2. KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. SIM lama.
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
  5. Surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke:

  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas.
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 bulan.
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM berupa:

  1. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM BI.
  2. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM BI Umum.
  3. SIM BI bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM BI Umum dan BII.
  4. SIM BI Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM BII Umum.

Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi.
  2. KTP asli yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA yang telah berisi perubahan data identitas.
  3. Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.

Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  2. KTP asli yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNI.
  3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Motto Satpas SIM Polres Sintang

“Kami Memang Belum Sempurna, Tapi Kami Selalu Berusaha”

Visi Satpas SIM Polres Sintang

“Terwujudnya pelayanan prima demi kepuasan masyarakat”

  • SOP Penerbitan SIM
  • Perpol No. 5 Tahun 2021

Panduan Penggunaan website Registrasi SIM Online
Panduan penggunaan website Registrasi SIM Online untuk permohonan pembuatan baru atau perpanjangan SIM.

Daftar Dokter yang direkomendasikan POLRI
Daftar dokter yang direkomendasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).