Si Humas

Seksi Hubungan Masyarakat

Dasar: sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2021 Pasal 21

Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, produksi serta penyajian data, informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres.
  2. Penerangan masyarakat dalam rangka pemberian informasi tentang kegiatan kinerja kepolisian.
  3. Produksi dan diseminasi informasi digital tentang kinerja Polri melalui media sosial dan media online.

Kasi Humas

IPTU Nika Dekok

Personel Seksi Hubungan Masyarakat

NamaJabatan
Bripka Kurniawan Dwi Ariyanto, S.Sos.Ps. Kasubsi PIDM
Bripka Markarius KrismadePs. Kasubsi Penmas
Brigadir Ade FaisalBa Sihumas