Layanan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kasat Intelkam

AKP Alwafi Setyana Mufid, S.I.K.
Riwayat jabatan:

Motto

CERDAS
  • Cepat
  • Efisien
  • Ramah
  • Akuntabel
  • Sistematis

Visi

  • Terwujudnya pelayanan SKCK yang profesional, cepat, transfaran, modern, dan dipercaya masyarakat

Misi

  • Meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara cepat dan tepat.
  • Terlaksananya pengawasan terhadap para pelaku tindak pidana pada saat penerbitan SKCK dari Satintelkam Polres Sintang.
  • Terlaksananya perlayanan SKCK yang modern, transparan, bebas pungli dari anti calo.
  • Melakukan upaya-upaya peningkatan mutu pelayanan melalui perbaikan sarana dan prasarana pelayanan SKCK.
  • Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
  • Menciptakan inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan SKCK kepada masyarakat.

Maklumat & Standar Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perubahan Perkap No. 18 Tahun 2014

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotocopy tanda bukti status kepersertaan aktif dalam program JKN serpti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Fotocopy tanda bukti status kepersertaan aktif dalam program JKN serpti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru).
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)

Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000

Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).

Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.

  • Menyampaikan pengaduan melalui SMS, Email, Telepon.
  • Menerima pengaduan.
  • Menganalisis pengaduan.
  • Melakukan penindakan check & recheck.
  • Menyampaikan jawaban.
  • Mencatan/mendata jawaban pengaduan dan penyelesaian.
  • Memberikan jawaban.

Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0821-5585-0494
Email contact@polrestasintang.com

Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang

Senin – Kamis
08.00 – 14.00 WIB

Jumat
08.00 – 14.30

Lamanya penerbitan SKCK
Baru: 20 menit
Perpanjangan: 15 menit