2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang: Uangnya Untuk Main Judi Online

0
27
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo membeberkan pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu.

Sintang – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (29/5).

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat 2 tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).

“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini,” ujar Kapolres

Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

Baca juga: Sosialisasi dan Asistensi Bidang Keuangan, Kombespol Dolly Primanto Ingatkan Kesiapan Pilkada

“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp. 24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.

Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.

Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

Baca juga: Sat Lantas Polres Sintang Lakukan Ramp Check Bus Calon Jamaah Haji Sintang

Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya,” ungkap Kapolres.

Previous articleSosialisasi dan Asistensi Bidang Keuangan, Kombespol Dolly Primanto Ingatkan Kesiapan Pilkada
Next articlePolres Sintang Musnahkan BB Narkoba, Hasil Pengungkapan April Hingga Mei 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here