Layanan Sidik Jari

  1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang-undang No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  3. Perkab No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
  1. Fotocopy e-KTP.
  2. Pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  3. Pasfoto 2×3 sebanyak 1 lembar.
  4. Pasfoto menghadap samping kiri 4×6 sebanyak 1 lembar.
  5. Pasfoto menghadap samping kanan 4×6 sebanyak 1 lembar.
  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi.
  2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pemohon.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh pemohon.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya pemohon diminta mengisi bagian belakang blangko model AK-23.
  5. Selesai mengisi blangko model AK-23, pemohon di arahkan oleh petugas pelayanan informasi untuk mengambil nomor antrian.
  6. Pemohon dipersilahkan duduk dan ditawari air minum yang tersedia oleh petugas pelayanan.
  7. Petugas pelayanan kartu sidik jari memanggil pemohon melalui sistem antrian.
  8. Petugas melakukan penelitian blangko yang telah diisi oleh pemohon.
  9. Setelah benar semua, maka petugas merekam sidik jari pemohon menggunakan tinta khusus sidik jari ke halaman depan blangko model AK-23 yang sebelumnya telah diisi oleh pemohon.
  10. Setelag petugas merekam sidik jari pemohon, petugas mempersilahkan pemohon untuk mencuci tangan, selanjutnya petugas melakukan perumusan sidik jari pemohon.
  11. Setelah selesai melakukan perumusan sidik jari, petugas langsung melakukan penerbitan kartu sidik jari pemohon.
  12. Petugas melakukan pencatatan ke buku regiter dan mengarsipkan berkas persyaratan beserta blangko model AK-23 yang telah diisi.
  13. Petugas menyerahkan kartu sidik jari kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian

10 menit sejak persyaratan lengkap dan blanko model AK-32 diserahkan kepada petugas pelayanan.

Tidak ada biaya tarif
Kartu Sidik Jari
  1. Komputer
  2. Printer
  3. Blangko AK-23
  4. Kartu sidik jari
  5. Tinta sidik jari
  6. Pulpen
  7. Meja
  8. Kursi tunggu
  9. Tinta printer
  10. Gunting
  11. Cap
  12. Tinta cap
  13. Buku arsip dan register
  14. Kaca pembesar
  15. Fasilitas cuci tangan
  1. Pelatihan sidik jari ditingkat SPN.
  2. Pelatihan sidik jari ditingkat Polres.
  3. Memiliki kemampuan merumus.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh atasan langsung.
  2. Dilakukan oleh aparat fungsional.
  3. Dilaksanakan secara kontinu.
  4. Konsisten dalam memberikan tegura/sanksi dan penghargaan/reward.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Melalui konsultasi langsung.
  2. Melalui telepon.
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan e-complaint sesuai bidang tugasnya).

Jumlah pelaksana minimal dua personel dengan rincian:

  1. Satu petugas pelayanan informasi.
  2. Satu petugas pelayanan kartu sidik jari/identifikasi.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan.

Keamanan dan Keselamatan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan diberikan kepada pengguna layanan terbatas pada fasilitas keamanan yang tersedia di lingkungan Kepolisian Resor Sintang.

Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Evaluasi melalui monitoring/pengawasan pimpinan.
  2. Evaluasi melalui penilaian/survei kepuasan.