Seksi Hubungan Masyarakat
Dasar: sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2021 Pasal 21
Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
IPTU Nika Dekok
Nama | Jabatan |
---|---|
Bripka Kurniawan Dwi Ariyanto, S.Sos. | Ps. Kasubsi PIDM |
Bripka Markarius Krismade | Ps. Kasubsi Penmas |
Brigadir Ade Faisal | Ba Sihumas |
Seksi Hubungan Masyarakat
Dasar: sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2021 Pasal 21
Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
IPTU Nika Dekok
Nama | Jabatan |
---|---|
Bripka Kurniawan Dwi Ariyanto, S.Sos. | Ps. Kasubsi PIDM |
Bripka Markarius Krismade | Ps. Kasubsi Penmas |
Brigadir Ade Faisal | Ba Sihumas |