Satreskrim

Satuan Reserse Kriminal

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) adalah satuan pelaksana tugas Kepolisian dalam bidang penegakan hukum pada tingkat Polres, dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).

Kasat Reskrim bertugas membantu Kapolres dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kasat Reskrim

IPTU Aditya Arya Nugroho, S.I.K., M.H.

Visi Misi

Satuan Reserse Kriminal

Motto

Keadilan Harus Ditegakkan Meskipun Langit Akan Runtuh

Satreskrim Polres Sintang berkomitmen memberikan pelayana masyarakat secara profesional dan akuntabel guna mewujudkan Reformasi Birokrasi Polri.

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan laporan/pengaduan, layanan identifikasi serta layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat
  2. Melaksanakan tugas pokok Satreskrim yaitu kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara profesioanal.
  3. Menindaklanjuti komplain masyarakat berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Satreskrim.
  4. Meningkatkan kemampuan personil Satreskrim dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Personel Satuan Reserse Kriminal

NamaJabatan
IPTU Atep Permana E.Kaur Binopsnal
IPDA Yudhi Panca Manulu, S.H.Kanit 2 Tipidkor
Aiptu PujiantoKaur Ident
Aipda Boy Yusuf, S.H.Kanit 1 Pidum
NamaJabatan
Aipda SutrisnoKanit 4 PPA
Bripka Imanto Simanjuntak, S.PiKaur Mintu
Aipda Ryan Dias PermanaKanit 3 Tipidter