Satreskrim

Satuan Reserse Kriminal

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) adalah satuan pelaksana tugas Kepolisian dalam bidang penegakan hukum pada tingkat Polres, dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).

Kasat Reskrim bertugas membantu Kapolres dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kasat Reskrim

AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si

Visi Misi

Satuan Reserse Kriminal

Visi

Reskrim Polri Yang Profesional, Proporsional dan Dipercaya Masyarakat Dalam Memberikan Pelindungan, Pengayoman, Pelayanan dan Penegakan Hukum

  1. Mengembangkan Sistem Manajemen yang Akuntabel dalam proses penyelidikan dan penyidikan tanpa guna wujudkan kepastian hukum dan keadilan.
  2. Meningkatkan Profesionalisme penyidikan dan optimalkan fungsi forensik, identifikasi Kepolisian, sarana dan prasarana dalam rangka penegakan hukum;
  3. Meningkatkan kinerja dan pelayanan Reskrim Polri serta meningkatkan sistem teknologi informasi yang modern;
  4. Meningkatkan kerjasama dengan unsur CJS (Criminal Justice System) maupun lintas Departemen dan kerjasama internasional dalam rangka menegakkan hukum;
  5. Meningkatkan sistem perencanaan, implementasi dan evaluasi serta mengawasi kinerja Polri yang akuntabel;
  6. Meningkatkan spirit dan soliditas Reskrim Polri serta mengembangkan etika moralitas organisasi yang berorientasi pada aspek legalitas.

Personel Satuan Reserse Kriminal

NamaJabatan
IPDA Lili Aryani, S.A.P.Kaur Binopsnal
IPDA Lazid Zaki Muchlas, S.Tr.KKanit 2 Tipidkor
Aiptu PujiantoKaur Ident
Aipda Boy Yusuf, S.H.Kanit 1 Pidum
NamaJabatan
Aipda SutrisnoKanit 4 PPA
Bripka Yudicenta Erlyawan Wiseno, S.H.Kaur Mintu
Bripka Ryan Dias PermanaKanit 3 Tipidter